Hallo
sahabat blogger, Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor terutama ekonomi,
anjloknya ekonomi terutama di indonesia, membuat beberapa perusahaan harus PHK
sebagian karyawannya demi mempertahankan berdirinya perusahaan , ada juga
beberapa perusahaan yang tutup atau gulung tikar, karyawan yang di PHK tentunya tidak memiliki
masukan dana untuk memenuhi kehidupan istri dan anaknya. Maka dari itu gunanya
BPJS KETENAGAKERJAAN. Bagi kalian yang di PHK oleh perusahaan yuk di catat dan
di ingat apa apa aja syarat untuk mengajukan Klaim JHT BPJS KT. Untuk mengajukan
klaim JHT BPJS KT saat ini sistem online Loe sahabat , siapkan untuk melakukan SCAN
DOKUMEN ASLI antara lain ;
1. Kartu
Peserta ( fisik Asli / Cetakan Kartu di gital )
2. KTP
3. Kartu
Keluarga
4. Surat
Keterangan Kerja / Verklaring / Surat Keputusan / Surat Keterangan Cacat
5. Buku
Rekening pada halaman yang tertera nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri
Terbaru ( tampak depn )
7. Formulir
Pengajuan JHT yang sudah di isi dan di tanda tangani
8. NPWP (
untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas RP. 50.000.000,- atau Klaim JHT
pengambilan 10 % )
Jika dokumen
tersebut sudah di lengkapi maka hal-hal yang wajib diperhatikan yaitu,
mengirimkan scan dokumen ke alamat email yang tertera di email kalian nanti, Inilah
Dokumen yang harus kalian siapkan sahabat, semoga persyaratan ini sudah di
lengkapi ya, jika kalian sudah siap mendaftar antrian online BPJS selanjutnya
kalian akan tau apa apa aja langkah yang harus dilakukan lagi, semua informasi
akan dikirim ke email pribadi sahabat, semoga bermanfaat ya sampai jumpa. Source
– email BPJS KT
Comments
Post a Comment